Karyawan Bank Jual Perumahan Fiktif, Pernah Dimutasi ke Luar Pulau
Nasijanto diamankan petugas di Polrestabes Surabaya.-Oskario Udayana-
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar penipuan berkedok penjualan perumahan fiktif di Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Polisi berhasil meringkus bos sekaligus direktur perusahaan PT Armandta Jaya Perkasa (AJP), Nasijanto (59), yang merupakan pensiunan bank bepelat merah.
Dia diringkus polisi di rumahnya di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran, Surabaya, karena telah merugikan ratusan korbannya hingga meraup keuntungan Rp 3 miliar.
Sedangkan rumah yang rencananya akan dibangun perumahan di Sidoarjo belum digarap sekali dengan alasan menunggu investor.
Alasan itulah membuat para user-nya hilang kesabarannya dan melapor ke polisi. Kini Nasijanto meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. (*)
Sumber: