Jual Perempuan ke Pria Hidung Belang, Baday Antariksa Dituntut 4 Tahun
Sidang TPPO terdakwa Baday Antariksa Indratra Tansyah yang beragendakan tuntutan JPU. --
SURABAYA, MEMORANDUM-Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Baday Antariksa Indratra Tansyah dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang lanjutan kasus Robot Trading Auto Trade Gold Ditunda Karena Saksi Ahli Tak Bisa Hadir
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin 4 November 2023.
BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim yang diketua Sutrisno memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra.
Kemudian, ada customer atas nama Agus Bahrul Yazid alias Bayu mengirim pesan inbok dan dilanjutkan komunikasi melalui pesan WhatsApp dan akhirnya Bayu tertarik dan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.
Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy dan menghubungi terdakwa Baday jika ada yang memesan apabila 2 orang wanita untuk dibooking. Kemudian terdakwa menyiapkan Yanti dan Novita untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya untuk menemani Agus.
Selanjutnya Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya, datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rid)
Sumber: