Ratusan Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dirut PT Arofah Minna Surabaya

Ratusan Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dirut PT Arofah Minna Surabaya

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemberangkatan umroh. -Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemberangkatan umrah. Aksi ini menyebabkan sekitar 300 calon jemaah umrah gagal berangkat, dengan tafsir kerugian mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pres rilis hari Senin, 04 Desember 2023 di halaman mapolres menunjukkan sejumlah barang bukti yang bisa disita dari tangan pelaku, yaitu HW (48), Direktur Utama PT Arofah Minna yang memiliki cabang bisnis pemberangkatan umroh di 7 kota di Jawa Timur.

Adapun barang bukti itu diantaranya koper, kuitansi pembayaran, seragam jemaah umroh, buku perjalanan umroh, mukena dan jilbab.

BACA JUGA:Diduga Melakukan Penipuan Umrah, Pimpinan PT Wina Ekspres Ditahan Kepolisian

"Tersangka ini warga Surabaya. Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Kita tangkap pada hari Jumat 24 November saat bersembunyi di apartemen," terangnya.

Kapolres Arsya menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari pasangan suami istri asal Tulungagung yang menjadi korban penipuan pelaku.

Korban berinisial LS, mengaku sudah melunasi pembayaran keberangkatan umroh kepada pelaku, yaitu pada akhir Februari 2023. Kemudian korban dan suaminya dijanjikan berangkat pada tahun ini. Namun korban hanya diberangkatkan sampai ke Jakarta saja, dan tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.

BACA JUGA:Terus Bertambah, Korban Penelantaran Jama'ah Umrah PT Zam-zam Wisata Tuntut Ganti Rugi

"Jadi korban ini dijanjikan berangkat umroh selama 14 hari, dengan harga perjalanan umrohnya senilai Rp 32 juta. Kemudian korban dan suaminya tertarik dan sudah membayar Rp 64 juta," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan ini, kemudian Polres Tulungagung membentuk tim dan akhirnya bisa menangkap pelakunya saat sembunyi, di Apartemen Dian Regency, Sukolilo, Kota Surabaya.

Usai ditangkap, kemudian polisi mengorek keterangan pelaku. Dari situ diketahui, potensi korban terus mengalami perkembangan. Bahkan sampai saat ini sudah ada 12 korban lain di Kabupaten Tulungagung yang akan melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA:PT Zamzam Berkah Utama Bantah Telantarkan Jemaah Umrah

"Unit Pidana Khusus kami kerja sama dengan Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya bisa menangkap pelakunya. Lalu kini masih kita kembangkan lagi," tuturnya.

Sementara berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, sejak bulan Mei 2023, perusahaan jasa pemberangkatan umroh yang dipimpinnya sudah dibekukan karena berbagai hal. Lalu masih ada seribuan jemaah yang belum berangkat. Sehingga 700 di antaranya diberangkatkan melalui travel lain. Sedangkan 300 sisanya, ada yang minta re schedule maupun refund uang mereka.

"Dari 300 jamaah itu, 140 orang minta uangnya dikembalikan, 160 orang minta jadwal ulang. Korban kita ini yang minta jadwal ulang, tapi tidak jadi diberangkatkan, hanya diterbangkan sampai Jakarta dan tidak pernah sampai ke Tanah Suci," papar Kapolres.

BACA JUGA:Korban Penipuan Tukang Sayur Nyaru Pegawai Bank di Surabaya Diminta Lapor

Kepada polisi, pelaku juga mengaku tak bisa memberangkatkan para jemaah karena uang yang telah mereka setorkan digunakan untuk menutupi kerugian perusahaan selama Covid-19, dan sisanya dipakai untuk keperluan pribadi.

"Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 372 Jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(fir/mad)

Sumber: