Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit PT Bank Jatim
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP). -Agus Supriyadi-
BACA JUGA:Perkara Penganiayaan Jurnalis, Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Il
Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrido Pura membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrido Pura di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Dua Komplotan Penadah Motor Leasing
Namun, PT Semesta Eltrido Pura ternyata mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. (*)
Sumber: