Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur Perusahan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur Perusahan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dan menahan seorang pria berinisial HT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dan menahan seorang pria berinisial HT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

BACA JUGA:Parpol Kembalikan Dana Bantuan Rp 750 Juta, Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara yang mengatakan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) kepada PT Wahyu Tirta Manik yang dipimpin oleh HT.  

"Per Rabu 18 September 2024, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik," ujar Iswara, Kamis 19 September 2024

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Tanjung Perak, penahanan HT dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

BACA JUGA:Buronan Kejari Tanjung Perak Firman Ageng Pamenang Ditangkap

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Trisudibyo menegaskan sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah melalui rangkaian proses penyidikan.

"Sebelumnya Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 18 saksi dari pemberi kerja, Bank Jatim, dan PT WTM sendiri," ujarnya

Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, perbuatan HT dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. Meski begitu, jaksa masih mengembangkan dan mendalami dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Musnahkan 6,256 Kg Sabu dan 12,622 Kg Ganja

Akibat ulahnya itu, perbuatan HT dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: