Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit PT Bank Jatim

Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit PT Bank Jatim

Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP). -Agus Supriyadi-

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejari Tanjung Perak menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP), Selasa, 21 November 2023.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala PT Perintus Cabang Surabaya

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

BACA JUGA:Korupsi Rp 7,5 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Dirut dan Komisaris PT SEP

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak selama beberapa bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra.

BACA JUGA:7 Perkara di Kejari Tanjung Perak Dihentikan Melalui RJ

Dalam perkara ini, Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka, yakni Bk dan HK. Keduanya diduga telah melakukan pengalihan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Tersangka Calo Penerimaan ASN

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.552.800.498,58.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan," kata Jemmy Sandra.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB 413 Perkara

Perkara ini bermula pada 2011, PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp 43.470.357.480.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Terima Pembayaran Pidana Denda Rp 1 M dari Terpidana Narkoba

Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT Semesta Eltrido Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank BPD Jatim Cabang Utama sebesar Rp20 miliar. 

Sumber: