Perkara Penganiayaan Jurnalis, Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Il
Surabaya, memorandum.co.id - Perkara penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, memasuki babak baru. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi, menjalani pelimpahan tahap ll (berkas perkara dan tersangka) di Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, para tersangka yang merupakan anggota polisi aktif Polda Jatim itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Kejati Jatim. Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi membenarkan adanya pelimpahan tahap ll tersebut. "Benar. Kedua tersangka beserta barang buktinya telah kami terima tadi," tutur Kajari Kasna saat ditemui di kantornya, Selasa (24/8). Kasna menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 4 pasal. Selain pasal penganiayaan, keduanya dijerat dengan pasal pengeroyokan dan UU RI Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Pertama, Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua pasal 170 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Keempat Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya. Ditambahkan oleh mantan Kajari Penajam Paser Utara itu, dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya." Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya," imbuh Kasna. Sebagaimana diberitakan, Nurhadi yang berprofesi sebagai jurnalis dianiaya sekelompok orang di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak pejabat yang diduga tersandung kasus korupsi. Nurhadi rencananya akan mengonfirmasi pejabat tersebut terkait kasusnya. Namun, sekelompok orang menganiayanya dan merampas serta menghapus foto-foto di handphone-nya. (mg5)
Sumber: