Kejari Tanjung Perak RJ Pelaku Pencurian, Kasipidum: Terpaksa Karena Butuh Uang untuk Pengobatan Anak
Kejaksaan Negara (Kejari) Tanjung Perak melakukan Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka Aji Setiawan.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negara (Kejari) Tanjung Perak melakukan restoratif justice (RJ) terhadap tersangka Aji Setiawan. Hal ini disampaikan Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar melalui beberapa pertimbangan dan syarat yang sudah dipenuhi untuk penghentian penuntutan.
BACA JUGA:Polres Jember dan Kodim Terjunkan Personel Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Dalam keterangan Kasipidum Perak, jika tersangka Aji diamankan osaksi Muhamad Izzat dan Hermawan Jaya Saputra karena telah mencuri tas, uang, dan motor milik saksi Izzat di parkiran gudang J&T Jalan Tambak Osowilangun nomor 81 D.
"Perbuatan tersangka Aji dikarenakan butuh uang untuk pengobatan anaknya yang masih berusia 1 tahun yang sedang sakit," kata Yusuf Akbar.
Kronologi kejadiannya pada 27 September 2024 pukul 11.00 WIB. Tersangka Aji datang ke gudang J&T Jalan Tambak Osowilangun untuk menawarkan diri membantu saksi Izzat yang sedang bekerja.
Selanjutnya, Aji melihat saksi Izzat menuju parkiran motor dan manaruh tas ke jok motor Supra X lalu menutup jok namun tidak dalam kondisi terkunci karena jok tersebut dalam sudah kondisi kondisi rusak.
Setelah Izzat meninggalkan lokasi parkiran, Aji yang melihat suasana sepi segera menuju ke motor Izzat dan terpancing untuk mengambil barang-barang saksi.
Kemudian tanpa izin, tersangka Aji membuka jok motor tersebut langsung mengambil tas, uang tunai Rp 50 ribu serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok motor tersebut.
"Setelah mengambil barang-barang yang ada di jok, terdakwa langsung membawa motor menuju pergudangan bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk disembuhkan," lanjut Yusuf.
Melihat motor miliknya sudah tidak ada, saksi Izzat langsung laporan ke pengawas CCTV yakni saksi Hermawan Jaya Saputra dan Wahyu Kristianto. Dari rekaman CCTV itu terlihat jika Aji mengambil barang milik Izzat dan posisi Aji masih berada di kantin Gudang J&T.
"Bahwa tersangka Aji akhirnya diamankan oleh Saksi Izzat dan Hermawan. Dan saat ditanya Aji terpaksa mengambil barang milik Izzat karena membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 tahun yang sedang sakit," jelasnya.
Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
1.Tersangka belum pernah dihukum.
2.Tersangka tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran pada SIPP dan CMS).
Sumber: