Geledah Rumah Tersangka OTT Bondowoso, KPK Sita Catatan Aliran Uang
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK --
SURABAYA, MEMORANDUM - Tim penyidik KPK terus melakukan penggeledahan di wilayah Bondowoso pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen.
Tak hanya menggeledah kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Minggu, 19 November 2023 dan mengamankan beberapa dokumen dari sana, tim antirasuah juga pada Senin, 20 November 2023, menggeledah rumah kediaman dari para tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso.
“Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim. Dengan lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK (Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) Pemkab Bondowoso,” ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke memorandum.disway.id, Selasa, 21 November 2023.
BACA JUGA:Tanggapan Lengkap Kajati Jatim Dr Mia Amiati Terkait OTT KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso
Ditambahkan Ali Fikri, dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang.
“Penyitaan dan analisis masih diperlukan untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dari tersangka PJ dkk,” pungkas Ali Fikri.
Seperti diberitakan sebelumnya, pascaOTT pada Rabu, 15 November 2023, KPK akhirnya menetapkan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen, dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya sebagai tersangka.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka korupsi
Dikatakan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal ketika Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PT kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PT. Hal tersebut kemudian ditanggapi PT dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.
BACA JUGA:Ini Daftar Kekayaan Kajari Bondowoso dan Beberapa Jabatan sebelum Ditangkap KPK
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PT untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat pihak tersebut pada Rabu, 15 November 2023 dengan barang bukti uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta.
Sumber: