Kajati Jatim Sebut Literasi Digital Penting untuk Cegah Ujaran Kebencian di Tahun Politik
Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH memberikan orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jember yang kKe-59.--
JEMBER, MEMORANDUM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, menyampaikan orasi ilmiah dengan tema Literasi Digital Dalam Rangka Pencegahan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Tahun Politik 2024 dalam acara Rapat Senat Terbuka Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember (Unej) dalam rangka Dies Natalis yang ke-59 FH Unej, Rabu, 15 November 2023.
Dalam orasi ilmiahnya, Kajati Jatim mengatakan bahwa perkembangan teknologi telah berpengaruh kepada modus kejahatan atau perbuatan pidana, khususnya terkait kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi pada ruang siber (cyberspace).
BACA JUGA:Kajati Jatim Dorong Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Malpraktik Medis
Hukum pidana sebagai ultimum remedium menjadi alat pemaksa untuk menjadikan penggunaan teknologi informasi bisa tertib dan tidak menimbulkan kerugian bagi setiap penggunanya.
"Salah satu perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah ujaran kebencian. Ujaran kebencian merupakan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Kajati Jatim Mia Amiati.
Ujaran kebencian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat, seperti gangguan psikologis, diskriminasi, dan kekerasan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat menggunakan teknologi informasi secara bijak dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kajati Jatim Tegaskan Netralitas dan Peran Aktif dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu
BACA JUGA:Kajati Jatim Pantau Kesiapan Pelaksanaan SKD CASN Kejaksaan
Literasi digital dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan teknologi informasi secara positif dan menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Literasi digital juga dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar di media sosial," kata Kajati Jatim.
Kajati Jatim berharap agar masyarakat, khususnya generasi muda, dapat meningkatkan literasi digitalnya agar dapat menggunakan teknologi informasi secara bijak dan bertanggung jawab. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya ujaran kebencian di tahun politik 2024.
Dalam acara yang dihadiri oleh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jember, para Guru Besar, para Dosen dan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember itu, Kajati Jatim Mia Amiati didampingi Kabag TU dan Kasi Penkum pada Kejati Jatim serta Kajari Jember. (*)
Sumber: