Polsek Karangpilang Laksanakan Restorative Justice Kasus Penggelapan Motor
Kapolsek Karangpilang Kompol A.Risky Fardian melakukan resorative justice di Mapolsek Karangpilang.--
“Bilamana tersangka dikemudian hari mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum kepada pihak korban maka terlapor sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Risky.(mtr)
Sumber: