Polsek Karangpilang Laksanakan Restorative Justice Kasus Penggelapan Motor
Kapolsek Karangpilang Kompol A.Risky Fardian melakukan resorative justice di Mapolsek Karangpilang.--
SURABAYA, MEMORANDUM- Polsek Karangpilang melakukan penyelesaian kasus penggelapan melalui keadilan restoratif atau restorative justice, pelapor sepakat berdamai dengan pihak tersangka, Kamis 19 Oktober 2023.
Mediasi dilakukan di ruangan resorative justice “Rinaksa Sakala Mandala” Mapolsek Karangpilang dengan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak dengan kesepakatan menandatangani surat pernyataan.
Sebelumnya pihak pelapor melaporkan bahwa sepeda motornya telah digelapkan oleh 3 (tiga) orang tersangka ke Polsek Karangpilang.
BACA JUGA:Imigrasi Tekankan Pentingnya Peraturan Izin Tinggal Pasca Pandemi dan Golden Visa
Setelah dilaksanakan penangkapan tiga orang tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang, pihak keluarga tersangka melakukan perdamaian dengan memberikan ganti rugi ke pihak pelapor.
"Dalam perkara ini kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Selain itu pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan kepolisian," ucap Kapolsek Karangpilang,Kompol A.Risky Fardian.
BACA JUGA:PSSI Jatim Segera Gelar Kompetisi Liga 3 dan Piala Soeratin U-17
Dalam kegiatan Restorative Justice tersebut Risky memberikan pengertian kepada pihak tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Karena perbuatan ini merupakan tindak pidana bukan delik aduan jadi tidak bisa dengan mudah dicabut laporannya," terangnya.
Risky menjelaskan,Tersangka sudah meminta maaf atas perbuatannya dan mengembalikan seluruh kerugian kepada kepada pelapor sehingga pelapor mau mencabut lapornnya.
Sumber: