Dua Penjabat Koperasi Montana, Digelandang ke Lapas Wanita

Dua Penjabat Koperasi Montana, Digelandang ke Lapas Wanita

Dua Penjabat Koperasi Montana, Digelandang ke Lapas Wanita.--

Akhirnya, kedua pelaku dilaporkan kepada Kejari Kota Malang. Atas tuduhan tindak pidana korupsi, November 2022 lalu. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun  akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

"Saat ini, keduanya sudah kami ditahan. Dan kami sedang melengkapi berkas perkara sambil menyusun berkas dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," pungkasnya.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (edr)

Sumber: