Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara

Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara

Ketua PKBM Salafiyah, Bayu Putra Subandi, menutupi wajahnya setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.-Hari Mujianto/Muh Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil membongkar kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM). Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah BPS (Bayu Putra Subandi) selaku ketua PKBM Salafiyah Kecamatan Kejayan. 

Setelah ditetapkan tersangka, BPS juga dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 30 Desember 2024 sampai 18 Januari 2025. 

BACA JUGA:Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Ada Promosi Jabatan Kapolres untuk 5 Polwan

Pihak kejaksaan sendiri cukup berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus ini. Sehingga poses penyidikannya pun memakan waktu sekitar dua bulan. 

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto dalam keterangan persnya pada Senin 30 Desember 2024 menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga telah diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, 13 Kapolres di Jajaran Polda Jatim Berganti

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup serta indikasi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh tersangka. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,955 miliar,” tegas Teguh.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup beragam. Mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Perwira Polda Jatim yang Masuk Gerbong Mutasi Akhir Tahun 2024

“Selama tiga tahun, tersangka mendapatkan uang negara dengan dana Rp 2,692 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Dimas menjelaskan, dana bantuan tersebut berasal dari Kementerian dan langsung disalurkan ke PKBM atau penyelenggara kejar paket. 

“Tersangka melakukan pencairan dana secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, yakni tahun 2021 dan 2022-2023,” ungkap Dimas.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar

Meskipun saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, Kejari Pasuruan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringannya.

Sumber: