PN Surabaya Eksekusi Rumah di Nginden Intan Timur, Perlawanan Pemohon Kandas
Proses eksekusi pengosongan rumah di Nginden Intan Timur VI/31 Blok F1 nomor 16 Surabaya.--
"Kami pembeli lelang beritikad baik secara undang-undang harus dilindungi. Kalau tidak dilindungi hancur negara ini. KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tidak bakal dipercaya oleh masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa nilai lelang dari rumah dengan luas 240 m² ini Rp 1,853 miliar dengan Nomor 1551/45/2021 tanggal 16 Desember 2021. "Ini risalah lelang terkait kredit macet," imbuhnya.
Tergugat Nikmatus Shoumi pun juga mengucapkan terkait gugatan pihak Witjaksono ia mengaku memang masih ada kewajiban. Gugatan yang dilayangkan masih dalam proses di PN Surabaya.
"Saya ada panggilan tanggal 3 Oktober. Saya juga heran masih ada proses di pengadilan kok ini sudah terjadi eksekusi. Saya mendapatkan undangan terkait eksekusi tapi saya tidak diberitahu kapan jamnya," ucapnya.(rid/ziz)
Sumber: