Jadi Tersangka Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate
Jakarta, memorandum.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023). Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni rompi tahanan warna pink. Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya. Ketut mengatakan, Plate ditanyai seputar adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di kementeriannya. "Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," ucap Ketut. Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(kcm/ziz)
Sumber: