Sidang Tragedi Kanjuruhan, Tiga Polisi Dituntut 3 Tahun
Surabaya, Memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dari kepolisian selama tiga tahun penjara, Kamis (23/2). Ketiga terdakwa yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dijerat pasal 359 KUHP ayat 1, pasal 360 ayat 1 dan 2. Namun, mereka menghadapi sidang secara terpisah. Jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Malang lebih dulu membacakan tuntutan terhadap Bambang Sidik Achmadi. Berikutnya, Hasdarmawan, dan terakhir Wahyu Setyo Pranoto. "Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata ketua tim jaksa Hari Basuki kepada majelis hakim. Secara garis besar, kasus yang menjerat tiga terdakwa ibarat kecelakaan kendaraan hingga menyebabkan orang lain celaka. Setelah ditelusuri, kecelakaan terjadi akibat kondisi kendaraan bermasalah. Si pengendara dinyatakan tetap salah lantaran lalai mengecek kendaraan sebelum digunakan. Mendengar putusan ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan bakal menanggapi tuntutan dengan mengajukan pledoi. “Kami ajukan pembelaan,” singkat tim penasihat hukum ketiga terdakwa. (fer/gus)
Sumber: