Tanah Trawas Disengketakan, Sekarang Berproses di PTUN Surabaya

Papan tulisan peringatan yang disoal Tutik Cs hingga menggugat ke PTUN Surabaya dan sidang PS yang digelar PTUN Surabaya serta kuasa hukum Tutik Cs, Eman Mulyana SH dan Kades Duyung Trawas, Jurianto (berdasi).(par/jok)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - PTUN Surabaya di Jl Raya Juanda Sidoarjo saat ini tengah menangani sengketa lahan di Desa Duyung, Trawas, Mojokerto. Tutik Cs yang mengklaim tanah itu miliknya menggugat BPN Mojokerto karena tiba-tiba tanahnya muncul SHM (sertifikat hak milik) atas nama orang lain.
Sengketa tanah di Desa Duyung ini sekarang masih berproses di PTUN Surabaya di Jl Raya Juanda Sidoarjo. Minggu depan agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli. "Ini aneh sekali. Klien kami tidak merasa menjual tanah kok tiba-tiba di tanahnya muncul SHM yang diterbitkan BPN Mojokerto," ujar kuasa hukum Tutik Cs, Eman Mulyana SH yang juga berkantor di Perumahan Kahuripan Nirwana Village Sidoarjo kepada Memorandum, Senin 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Tanpa Libatkan Pemdes, SHM Lahan Seluas 7,3 Hektare di Trawas Tiba-Tiba Berubah Nama
Mini Kidi--
Majelis Hakim dari PTUN Surabaya di Jl Raya Juanda Sidoarjo pun sudah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lahan yang di sengketakan seluas 7.330 meter persegi milik Tutik Cs dan kawan-kawan di Dusun Bantal, Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kab. Mojokerto, Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 di tegalan lereng gunung.
Kedatangan Majelis Hakim PTUN Surabaya tersebut untuk memastikan lahan yang disengketakan, yakni milik Tutik dan kawan-kawan. Sebelumnya, hasil dari persidangan dimenangkan Tutik dan kawan berdasarkan putusan PN Mojokerto No. 06/Pdt.G/31997/PN.Mjkt, 19 Juli 1997, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. : 1960/Pdt./1997/PT. Sby, 10 Juni 1987, putusan Mahkamah Agung No. : 1887K/Pdt/1999, 28 Agustus 2002 dan Berita Acara Eksekusi No. 07/Eks.G/2004/PN.Mjkt, 13 Juli 2004.
Sekitar September 2024 telah didapat kabar bahwa tanah milik Tutik berupa tanah tegal dakon seluas kurang lebih 7,333 M2 tersebut telah diberi pagar kawat dan papan peringatan tidak boleh memasuki tanah tersebut oleh seseorang dengan tulisan.
BACA JUGA:PN Kota Malang Sidangkan Kasus Sengketa Tanah Antarsaudara Sepupu
Atas dasar peristiwa pemagaran dan pemasangan papan peringatan tersebut kemudian Tutik dan kawan-kawan tidak terima dan melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya Eman Mulyana, SH dan kawan-kawam ke PTUN Surabaya dengan Nomor Pekara : 153/G/2024/PTUN. Sby.
Jumat 7 Februari 2025, akhirnya telah dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim PTUN Surabaya.
Menurut kuasa hukum Tutik dan kawan-kawan, Eman Mulyana, SH. banyak kejanggalan terkait penerbitan SHM nomor 125 di tahun 2023 atas nama Jonko Pranoto yang terbit di atas tanah milik Tutik dan kawan-kawan tersebut, karena tanah milik Tutik tersebut berupa tanah tegal/tanah darat, berbatasan dengan tanah tanah darat pula.
BACA JUGA:Sengketa Tanah Bundaran Taman Pelangi Berlanjut, Ganti Rugi Akan Dikonsinyasi
Sedang SHM Nomor 125 atas nama Jonko Pranoto berupa tanah sawah dengan berbatasan tanah eks gogolan (sawah), maka diduga kuat ada oknum yang bermain dalam pembuatan SHM tersebut.
Sementara pihak desa, mengetahui jika tanah tersebut merupakan petok D milik Tutik, Niah Cs dengan berita acara eksekusi nomor : 07/Eks.G/2004/PN Mjkt yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sumber: