Nekat Terobos Palang Pintu KA, Dump Truck Terpental Dihantam KA Logawa, Sopir Tewas

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nuralamsyah pimpin olah TKP--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api Jalan Rasamala, Lingkungan Baratan Timur, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pada Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 08.24 WIB. Sebuah truk Dyna dengan nomor polisi P-8782-QV bertabrakan dengan Kereta Api Logawa 250 yang memiliki nomor lokomotif CC 203 9505.
Kereta api yang dikemudikan oleh masinis Dwi Cahyo S. dan asistennya, Agus Hariyanto, melaju dari arah utara ke selatan dengan tujuan Banyuwangi-Yogyakarta. Sementara itu, truk yang dikemudikan oleh Erpan (35), warga Dusun Rayap, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Jember, melaju dari arah berlawanan. Erpan tidak sendiri, ia membawa seorang penumpang bernama Jumadi (35), yang juga berasal dari daerah yang sama.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Tertibkan Pengendara dan Tekan Angka Kecelakaan di Jember
Mini Kidi--
Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jember, Ipda Tommy Nuralamsyah, melalui laporan yang disampaikan kepada Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S, kecelakaan ini bermula ketika truk yang dikemudikan Erpan menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup. Akibatnya, bagian belakang truk sebelah kiri tertabrak oleh bodi depan kereta api.
Kecelakaan ini mengakibatkan Erpan, sopir truk, meninggal dunia di Rumah Sakit dr. Soebandi. Sementara itu, Kernet, Jumadi, mengalami luka-luka dan saat ini sedang dalam penanganan medis. Sementara Lokomotif dan 2 Orang Masinis dan asisten masinis kereta api kondisi selamat.
"Faktor yang menjadi penyebab utama kecelakaan ini adalah kurang hati-hatinya pengemudi truk, Erpan, yang dengan sengaja menerobos perlintasan kereta api yang sudah tertutup. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kecelakaan ini." Kata Ipda Tommy Nuralamsyah, Senin 17 Febuari 2025.
BACA JUGA:Polsek Ambulu Sigap Tambal Jalan Berlubang, Cegah Kecelakaan di Musim Hujan
“Kami sudah mengingatkan kepada pengemudi, agar berhenti karena ada perlintasan kereta api, tapi tidak didengar, sehingga mobil tertabrak kereta, 1 meninggal dunia, temannya luka luka,” ujar Suto penjaga palang pintu.
Sementara manager Hukum dan Humas PT. KAI Daop (Daerah Operasi) 9 Jember Cahyo Widiantoro, kepada wartawan membenarkan adanya laka yang melibatkan truk dengan KA Logawa yang dikemudikan oleh masinis Dwi Cahyo S dan Asistennya Agus Hariyanto.
“Kejadiannya pukul 08.27 WIB di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa – Stasiun Jember, kereta sempat berhenti setelah menabrak, kemudian melanjutkan perjalanan ke stasiun Jember,” ujar Cahyo.
Cahyo menambahkan, bahwa kecelakaan ini juga menyebabkan, perjalanan kereta api mengalami keterlambatan 19 menit. “Ada keterlambatan perjalanan kereta 19 menit, dan kami minta maaf kepada konsumen atas keterlambatan ini,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sumber: