Sidang Kanjuruhan, Saksi Polisi Akui Tak Tahu Regulasi PSSI
Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang perkara Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/2). Kali ini, masing-masing terdakwa dari kepolisian (Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi) menjadi saksi dan memberikan keterangan kepada dua terdakwa. Keterangan saksi pertama, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Wahyu memberikan kesaksian terhadap kedua terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dalam kesaksiannya, jaksa menanyakan tugas dari saksi Wahyu terkait jabatannya sebagai Kabag Ops Polres Malang. Wahyu menjelaskan, terkait menerima surat permohonan dari panitia pelaksana hingga membuat rencana pengamanan (renpam). "Antisipasi pam dan masukan pimpinan lebih lanjut pam. Konsolidasi, pengorganisasian, antisipasi kerawanan dan jumlah pasukan sesuai surat perintah 2.034 personel," jelasnya. Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui landasan dari regulasi yang dibuat PSSI. "Kami tidak mengetahui landasan itu," jawab Wahyu saat ditanya JPU terkait regulasi pengamanan, regulasi lapangan dan regulasi liga. Surat pembatasan tiket, pihaknya juga diperintahkan untuk menanyakan kepada pihak manajer tiketing. Hasil dari pertemuan itu, kapolres mempersilakan jika tiket sudah terjual tersebut. Di mana dengan kapasitas 38 ribu dan tiket terjual 43 ribu. "Kapolres sampaikan kepada dua orang, tiket kalau sudah terlanjur dicetak silakan. Kalau untuk pertandingan berikutnya tolong sesuaikan dengan kapasitasnya," pungkas Wahyu. (fer)
Sumber: