Langgar Prokes, Disanksi Menyanyi

Langgar Prokes, Disanksi Menyanyi

Malang, Memorandum.co.id - Polsekta Kedungkandang jajaran Polresta Malang Kota menggelar Operasi Yustisi di kawasan Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Selasa (15/06/2021). Sasaranya, warga masyarakat sekitar dengan cara memberikan himbauan, teguran serta membagikan masker gratis. Dipimpin langsung, Pawas Polsek Kedungkandang Iptu Adi Fajar, bersama anggota gabungan dari Babinsa, Personil Trantib Kecamatan Kedungkandang. "Kegiatan ini merujuk dari Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," terang Pawas Polsek Kedungkandang, Iptu Adi Fajar. Selain itu, operasi yustisi juga untuk mengoptimalkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas diluar. Dalam kesempatan itu, terdapat 20 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian, diberikan masker gratis. Selanjutnya, diingatkan kembali untuk selalu menjalani protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Kapada para pelanggar, diberikan sanksi humanis dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila dan lagu pejuangan lainya. Diharapkan, dengan operasi Yustisi, masyarakat lebih sadar dan akan pentingnya menjaga diri dan menghindari tertularnya Covid-19. Salah satunya dengan terus melakukan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, menjaga jarak dan menjahui kerumunan. "Selalu diingatkan, secara konsisten dan terus menerus malalui operasi seperti ini. Senuanya untuk pencegahan meluasnya virus covid 19," pungkas Iptu Adi Fajar. (edr)

Sumber: