Aborsi 20 Pasien, Dilakukan di 7 Lokasi
SURABAYA - Polda Jatim membongkar praktik aborsi yang dilakukan seorang kasir apotek di Surabaya. Praktik terlarang itu sudah berjalan dua tahun dengan jumlah pasien aborsi sebanyak 20 orang. Tersangka utama kasus ini adalah kasir opoteker bernama Laksmita Wahyuning Putri (28), warga Jalan Maspati. Laksmita tidak sendiri, dia dibantu enam tersangka lain untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Keenamnya adalah Tri Suryanti (30); Mochamad Syaiful Arif (30); Retno Muktia Sari (26); Mochamad Busro (34); Vivi Nurmalasari (26) dan Fauziah Tri Arini (32). "Tiga nama terakhir berperan sebagai pemasok obat penggugur kandungan ke Laksmita," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Lebih lanjut, Arman mengungkapkan jika obat keras yang digunakan adalah jenis chromalux misoprostol tablet 200 Mcg, cytotec misoprostol tablet 200 µg, dan invitec misoprostol tablet 200 Mcg. Ketiganya obat yang tidak dijual bebas dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Dipaparkan Arman, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang praktik aborsi di Sidoarjo pada Maret lalu. Unit III Subdit IV Tipidter lalu menyelidiki dan sebulan kemudian menindaknya. Petugas juga menggerebek kamar hotel bernomor 1120 di kawasan Surabaya Selatan. Di kamar itu, penyidik mendapati Laksmita sedang mengaborsi pasiennya. Wanita ini pun diamankan berikut menyita semua barang bukti terkait dari kasus tersebut. Selain di Sidoarjo dan Surabaya, kata Arman, aborsi ini dilakukan di beberapa tempat di Jawa Timur. Di antaranya Blitar dan Banyuwangi. "Praktik aborsi ini sudah berjalan dua tahun di tujuh tempat kejadian perkara (TKP)," pungkas Arman. (fdn/nov)
Sumber: