Mabuk Curi Road Bike Rp 19 Juta, Dua Pria Dihukum 3 Tahun Penjara

Mabuk Curi Road Bike Rp 19 Juta, Dua Pria Dihukum 3 Tahun Penjara

Kedua terdakwa mendengarkan putusan hakim atas kasus pencurian sepeda Fuoco.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Pesta miras yang berujung pada aksi kejahatan kembali terjadi di Surabaya. Moch Idris Aziz dan Bayu Tola Topan hari ini dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus pencurian sepeda di kawasan Jemursari pada September 2024.

BACA JUGA:Mabuk, 2 Pria Nekat Gondol Sepeda Fuoco di Jemursari

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang sama. Hakim menilai mereka terbukti melakukan pencurian pada malam hari di dalam sebuah rumah secara bersama-sama.


Mini Kidi--

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan aksi pencurian usai menenggak minuman keras di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Setelah mabuk, mereka sepakat untuk mencari mangsa dan bergerak menuju wilayah Jemursari.

Saat melintas di lokasi kejadian, mata mereka tertuju pada sepeda angin (road bike) merek Fuoco milik Sonia Agusti Parbo yang terparkir di teras rumah. Tanpa membuang waktu, keduanya langsung membagi peran.

BACA JUGA:Maling Satroni Jetis Wetan Curi Sepeda Elemen

Setelah memastikan pagar tidak terkunci dan suasana sepi, Idris langsung masuk ke teras rumah dan membawa kabur sepeda tersebut. Keduanya kemudian menjual sepeda curian itu kepada seseorang bernama Abah seharga Rp 5 juta, dan hasilnya dibagi rata, masing-masing Rp 2,5 juta.

Berdasarkan keterangan korban, nilai sepeda angin tersebut sebenarnya mencapai Rp 19 juta. Artinya, pelaku menjualnya jauh di bawah harga pasaran, mungkin karena terburu-buru atau tidak mengetahui nilai sebenarnya dari sepeda tersebut. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonocolo setelah mengetahui sepedanya hilang.

BACA JUGA:Maling Sepeda Terekam CCTV di Ketandan

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terencana, sehingga memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan korban secara materiil sebesar Rp 19 juta dan dilakukan secara bersama serta terencana,” ujar Hakim. (yat)

Sumber:

Berita Terkait