Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan

Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan

Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya menuju ruang sidang PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dituntut 10 bulan penjara, Rabu 19 Maret 2025.

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya juga memberikan pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. 

BACA JUGA:Rentut Belum Turun dari Pimpinan, Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda


Mini Kidi--

"Menuntut terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana penjara selama 10 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara," ujar Ida Bagus Putu Widnyana. 

Tambah Bagus yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya ini, bahwa perbuatan terdakwa terbuktk dalam dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Ivan Sugiamto Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan, Korban Alami Depresi

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencederai keadilan anak, mengakibatkan anak ETH mempunyai rasa kecemasan, traumatik dan depresi. Perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kesusilaan. Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, berterus terang, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana," ujar Bagus didampingi Jaksa Galih Riana Putra Intaran. 

Atas tuntutan itu, ketua majelia hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjadwalkan sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Senin 24 Maret 2025.

"Untuk pledoi kami jadwalkan Senin besok," singkat Abu Achmad Sidqi Amsya.(fer)

Sumber: