Aturan Baru Sound System di Tulungagung, Batasan Desibel Diperjelas, Event Melanggar Dibubarkan
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Suara bising dari sound system alias sound horeg belakangan ini jadi sorotan masyarakat. Menanggapi keresahan itu, Pemerintah Kabupaten TULUNGAGUNG bersama Polres TULUNGAGUNG dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta berbagai pihak lainnya akhirnya duduk bersama, melakukan rapat koordinasi untuk membahas penggunaan sound system di berbagai kegiatan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan bahwa pemkab sudah memiliki Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 yang mengatur batas penggunaan sound system.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Kembali Amankan SOTR Langgar Aturan, Gunakan Sound Horeg

Mini Kidi--
Rapat ini sendiri menjadi momen penting untuk memperjelas aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kita mendukung penuh surat edaran tersebut, tapi juga perlu ada pelengkap teknis agar aturan ini bisa dijalankan dengan baik di lapangan,” ujar AKBP Taat.
Dalam SE tersebut sudah dijelaskan mengenai batas maksimal kebisingan yang dihasilkan dalam sebuah kegiatan yakni sebesar 60 desibel. desibel sendiri merupakan satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat kebisingan di suatu lokasi.
BACA JUGA:Polsek Karangrejo Larang Karnaval Bersound Horeg
Kapolres Taat aat mengungkapkan, dalam rakor ini disepakati untuk kegiatan yang bersifat mobile atau berkeliling di jalanan, maksimal kebisingan yang diizinkan yakni 80 desibel. Sedangkan untuk kegiatan yang menggunakan sound system bersifat statis seperti pengajian, konser musik dan lainnya, maksimal 125 desibel.
Hal ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
"Soal daya listrik penyuplai sound system, untuk kegiatan pawai dibatasi maksimal 10.000 watt per kendaraan. Sedangkan untuk kegiatan statis seperti konser musik maupun pengajian, maksimal 80.000 watt. Karena informasi yang kami terima, untuk ukuran konser artis nasional saja cukup dengan 60.000 watt," ungkap Kapolres Taat.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Resmikan Bantuan 6 Sumur Bor
Dalam rakor itu juga dibahas aturan jam maksimal kegiatan. Yakni sampai pukul 24.00 wib. Kecuali untuk kegiatan wayang kulit yang bisa sampai pukul 04.00 wib pagi.
" Tadi juga disepakati, sound system yang digunakan untuk pawai tidak boleh menggunakan lebih dari 8 subwoofer, lalu ukuran sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan. Jalur pawai wajib diketahui oleh masyarakat dan aparat desa setempat dan isi hiburan dilarang mengandung unsur pornografi atau ujaran kebencian," ucapnya saat ditemui awak media usai Rakor.
Sumber:



