Aturan Baru Sound System di Tulungagung, Batasan Desibel Diperjelas, Event Melanggar Dibubarkan
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi--
Dengan nada tegas, Kapolres Taat menyebut, pihaknya dan penegak hukum siap menindak jika ada panitia penyelenggara yang melanggar aturan itu dan tidak akan menerbitkan izin jika panitia tidak patuh. Bahkan pihaknya siap untuk membubarkan kegiatan secara langsung.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Pimpin Sertijab Kabagops dan Kasatnarkoba
"Hasil rakor ini menegaskan dengan detail aturan yang sudah dibuat oleh Pemkab Tulungagung. Saat ini sudah ada 1 ijin pawai dan 1 ijin konser yang masuk ke kami, dan tentu kami akan terapkan aturan yang ada ini," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.
Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.
“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. Tapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram,” tegasnya.
KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.
“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Sukses Jadi Pacer Half Marathon DPBTRF 2025
Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan penting sebagai pedoman teknis pelaksanaan berbagai kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara.
Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar. (fir/fai)
Sumber:



