PTSL Tulungagung Catat Capaian Besar 11 Ribu Sertipikat Rampung di 2025
Kakantah Gatot Suyanto bersama Forkopimda Tulungagung dan warga penerima sertipikat.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Tulungagung mencatat capaian besar dengan tuntasnya 11.000 sertipikat pada 2025, Senin 24 November 2025.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung Gatot Suyanto menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Mini Kidi--
“Di Tulungagung ini ada sekitar enam ratus ribu bidang tanah. Yang sudah bersertipikat dua ratus tujuh puluh ribu melalui PTSL sisanya melalui jalur rutin. Masih ada dua ratus delapan belas ribu bidang yang belum bersertipikat dan tersebar di sembilan puluh satu desa. Ini ke depan memerlukan perhatian bersama termasuk dukungan Pemkab,” ujar Gatot.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Gelar Pelataran
Ia menjelaskan bahwa seluruh target sebelas ribu bidang untuk tahun 2025 telah selesai dan pembagian sertipikat dilakukan bertahap hingga akhir pekan.
“Untuk tahun 2026 kami memprogramkan dua puluh ribu bidang PTSL. Sudah banyak desa yang antre tapi karena keterbatasan anggaran pelaksanaannya harus bertahap dan disesuaikan dengan pagu tahun berikutnya,” jelasnya.
Dalam penyerahan kali ini total empat ratus lima puluh sertipikat dibagikan meliputi sertipikat wakaf tanah kas desa aset Pemkab serta sertipikat hak milik warga di sejumlah desa seperti Ngujang Ngantru Ngunut hingga Gandong.
Gatot menyoroti pentingnya perlindungan aset wakaf.
“Sampai sekarang tanah wakaf yang terdata ada tiga ribu empat ratus dua puluh empat bidang dan tiga ribu dua sudah bersertifikat. Hari ini juga kami bagikan dua ratus sembilan puluh tiga sertipikat wakaf yang sudah siap,” ungkapnya.
Selain kepastian hukum Gatot menegaskan bahwa sertipikasi tanah memberikan dampak ekonomi signifikan.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengapresiasi capaian tersebut dan menyebut PTSL sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
BACA JUGA:Jalin Sinergi, Kepala ATR/BPN Tulungagung Sambangi Kejaksaan Negeri
“Ini wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian hukum. Program ini adalah inovasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Melalui PTSL pemerintah memberikan peluang bagi masyarakat menjadikan sertipikat sebagai aset produktif untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujar Gatut Sunu.
Ia menekankan bahwa sertipikat tanah memiliki nilai penting bagi warga meskipun secara fisik hanya berupa selembar dokumen.
“Sertipikat ini hanya selembar kertas tetapi bagi masyarakat ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir. Hak atas tanah jenengan sangat kami lindungi,” tegasnya.
BACA JUGA:PPID Kementerian ATR/BPN Proaktif Sajikan Konten Informatif untuk Perluas Akses Publik
Bupati juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan tanah secara bertanggung jawab.
“Saya berpesan kepada penerima SHM agar memenuhi kewajibannya dalam memaksimalkan penggunaan tanah dan tidak menelantarkan lahan. Khusus ASN saya berharap bisa ikut mengedukasi pentingnya legalitas aset tanah sehingga masyarakat benar-benar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Gatut Sunu menyatakan optimisme terhadap keberlanjutan program sertipikasi di Tulungagung.
“Kami yakin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan semoga ini terus bisa berlanjut di masa mendatang,” pungkasnya.(fir/fai)
Sumber:



