Terbukti Main Judi Online, Pria Surabaya Divonis 15 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Hakim membacakan putusan kasus judi online--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri SURABAYA, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda 10 juta dengan subsider 3 bulan kepada terdakwa Rio Hermansyah.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online melalui situs MBAH500.COM, khususnya jenis permainan slot Pragmatic Olympus.
BACA JUGA:Judi Online di Kos Berujung Ancaman Penjara

Mini Kidi--
Dalam putusan disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur.
Terdakwa memasuki situs perjudian online menggunakan aplikasi Google Chrome, Sebelum mulai bermain, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 80 ribu kemudian terdakwa langsung memilih permainan slot Pragmatic Olympus dengan taruhan sebesar Rp 400 per putaran.
Permainan dilakukan secara manual atau turbo, dan terdakwa bisa menang jika mendapatkan 8 gambar sama. Jika menang, terdakwa dapat meraup keuntungan hingga Rp 20 ribu per kali main dan uang hasil kemenangan dapat langsung ditarik via DANA.
BACA JUGA:Terbongkar saat Penggeledahan Pencurian, Pria di Surabaya Dihukum 1 Tahun karena Judi Online
Dari pengakuan terdakwa, ia pernah mendapat kemenangan hingga Rp 2 juta dalam satu kali permainan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sengaja dan tanpa hak melakukan aktivitas perjudian online.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian online, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp 10 juta, dengan subsider 3 bula," Ujar Hakim.(yat)
Sumber:



