Kejari Magetan Tangani Dugaan Korupsi Pajak dan Dana BPJS di Kecamatan Kawedanan
Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.-Septian Bayu-
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Magetan menangani dugaan korupsi pajak dan penyalahgunaan dana BPJS Ketenagakerjaan di salah satu desa Kecamatan Kawedanan dengan kerugian ditaksir Rp 150 juta, Jumat 27 Maret 2026.
BACA JUGA:Kejari Magetan Panggil 15 Mantan Anggota DPRD dan 60 Pokmas Terkait Penyelidikan Dana Pokir
Perkara yang dilidik berkaitan dengan dugaan penyelewengan pajak serta penyalahgunaan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mini Kidi Wipes.--
“Kerugian hampir 150 juta sekian,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan.
BACA JUGA:Warga Magetan Harap Kejari Tidak Melempem Tangani Perkara Usai Pencopotan Kajari
Menurutnya, modus operandi kasus tersebut yakni anggaran Dana Desa tahun 2023–2024 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dana pajak barang dan jasa yang tidak disetorkan kepada negara.
BACA JUGA:Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak
Sementara itu, hingga saat ini terduga pelaku belum ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
BACA JUGA:Kejari Magetan Segera Limpahkan Perkara Gamelan ke Pengadilan Tipikor
"Untuk saat ini terduga belum ditahan, saksi yang telah diperiksa belasan yakni para perangkat desa," bebernya.

Gempur Rokok Ilegal -----
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Kejari Magetan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sumber:







