2 Pengacara Kondang Tertipu Investasi Gula Rp 10 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membacakan dakwaan terdakwa Mulia Wiryanto di PN Surabaya. -Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mengaku Direktur PT Karya Sentosa Raya dan bekerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat, Mulia Wiryanto menipu dua pengacara kondang, Hardja Karsana (HK) Kosasih dan Rahmat Santoso.
BACA JUGA:Pengusaha Gula Gugat Kapolrestabes Surabaya
Akibat perbuatan terdakwa yang kini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua pengacara senior itu merugi hingga Rp 10 miliar.
--
Tak hanya HK Kosasih dan Rahmat Santoso yang menjadi korban, namun juga Willem Lumingkemas Umbas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya Galih Riana Putra Intaran dalam dakwaannya, menyebutkan, terdakwa Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya.
BACA JUGA:Penipuan Pengadaan 260 Ton Gula, PH Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge
Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto yang mengaku Direktur PT Karya Sentosa Raya menyatakan, jika memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula. Tak hanya itu, Wiryanto juga menyatakan telah memiliki pembeli yaitu, Pemprov Jawa Barat.
"Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan mengalami kerugian asal HK Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya, " urai Jaksa Galih dalam sidang di PN Surabaya, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Penipuan Pengadaan Gula Ratusan Ton, Terdakwa Jaminkan Ruko
Selain itu, HK Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan. Jika ada kerugian, semuanya akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.
"Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula itu akhirnya menanamkan modalnya guna investasi Rp 10 miliar, " bebernya.
BACA JUGA:Penipuan Pengadaan Gula Rp 58,9 Miliar, Terpidana Camilia Disidang Lagi
Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.
Sumber: