Berikan Keuntungan dan Kembalikan Modal Dituntut 3,5 Tahun, PH: Persidangan Sangat Klise
Pengacara terdakwa Mulia Wiryanto, Fransiska Xaveria Wahon ditemui usai sidang di PN Surabaya. -Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tuntutan 3,5 tahun terhadap Mulia Wiryanto atas dugaan penipuan kerja sama jual beli gula langsung direspons tim penasihat hukumnya, Senin 14 April 2025.
BACA JUGA:Didakwa Tipu 2 Pengacara Rp 10 Miliar, PH: Murni Perkara Perdata
Secara tegas Fransiska Xaveria Wahon mengatakan bahwa apa yang terjadi selama persidangan sangat klise.

--
Jelas Jaksa dalam tuntutannya mengesampingkan fakta persidangan selama ini, baik dari bukti saksi maupun surat yg telah diajukan. Bahkan ahli menegaskan, ini murni kasus perdata bukan pidana, jika bicara unsur pasal 378 tipu muslihat menyebabkan orang lain menyerahkan sesuatu dgn maksud menguntunggkan diri sendiri dengan cara melawan hukum.
“Berdasarkan fakta persidangan, mana yg masuk unsur-unsur itu? Bahkan mau dipaksakan sekalipun tidak satu pun terbukti dilakukan oleh klien saya," ujar Fransiska ditemui usai tuntutan.
Fransiska menambahkan, bahwa kliennya sudah memberikan keuntungan dan akan mengembalikan pinjaman tapi meminta waktu dengan cara dicicil, namun kemudian tidak ada tanggapan hingga kemudian terjadi polemik ini.
“Bahkan dalam persidangan melalui bukti yang kami tunjukkan, uang Rp 10 miliar sudah berbentuk gula. Dan klien kami pun pernah mengatakan jika Pak Kos (Hardja Karsana (HK) Kosasih, red) mau, yah saya kembalikan dalam bentuk gula,” ujarnya.
Lanjut Fransiska, perjanjian kerja sama jelas antara kedua belah pihak, bahkan usaha gula klien kami masih berjalan hingga kini. Berdasarkan ahli perdata bahwa menerangkan tidak ada unsur penipuan dalam hal ini dan murni perdata. Ahli juga menambahkan kalaupun mau dituntut perdata, apa prestasi yg mau dituntut, karena dalam perjanjiannya tidak ditulis secara rinci.
“Jadi seharusnya mengikuti apa yang ada dalam perjanjian saja, karena perjanjian yang dibuat adalah perjanjian sederhana,” tambahnya.
Fransiska menambahkan, sudah ada keuntungan Rp 2,3 miliar. Dan pengembalian modal Rp 2,5 miliar. Berarti sudah ada keuntungan dan pengembalian modalnya.
"Bahwa uang Rp 10 miliar yang diberikan untuk modal perjanjian gula. Tak ada perjanjian yang sewaktu-waktu dikembalikan dan 5 persen keuntungan tiap bulan itu tidak ada. Di bawah tangan lagi. Ini investasi, ada keuntungan ya dibagi," pungkas Fransiska.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama jual beli gula antara Mulia Wiryanto dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih. Di mana dalam kerja sama itu berakhir dengan pelaporan. Selain HK Kosasih, juga terdapat saksi lain yaitu Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas. (fer)
Sumber:



