umrah expo

Nyamiatin Cegah Denda Layanan, Upayakan Kepesertaan JKN Selalu Aktif

Nyamiatin Cegah Denda Layanan, Upayakan Kepesertaan JKN Selalu Aktif

Nyamiatin--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID  – Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif adalah hal yang sangat penting bagi Nyamiatin (45). Warga asli Desa Gayam, Kabupaten Bojonegoro ini meyakini jika biaya berobat tanpa memanfaatkan layanannya tentu akan mahal.

Ia pun berupaya setiap bulannya selalu memantau kepesertaan JKN aktifnya melalui Aplikasi Mobile JKN. Menurut Nyamiatin lebih baik bersedekah setiap bulan untuk membantu yang sakit dari pada harus sakit. Baginya Baginya kesehatan adalah investasi termahal yang patut untuk diupayakan. 

“Beberapa waktu yang lalu, ada kerabat yang harus menjalani rawat inap di faskes. Namun ternyata kepesertaan JKNnya tidak aktif karena menunggak membayar iuran. Kami pun sempat panik dan khawatir, takut jika pasien tersebut tidak dapat dilayani. Namun, berkat informasi dari petugas administrasi rumah sakit tentang denda layanan yang harus dibayar, kami pun merasa tenang. Pelayanan yang profesional dan sigap dari faskes tetap kami dapatkan. Tentu hal ini menjadikan nilai tambah bahwa layanan JKN semakin luar biasa,” terangnya.

BACA JUGA:Minimalisir Kecurangan, Langkah Nyata Jaga Sustainabilitas JKN


Mini Kidi--

Menurut Nyamiatin, petugas administrasi pun memberikan penjelasan dengan sangat tuntas. Sehingga saat akan membayar denda layanan, kerabat Nyamiatin telah memahami informasi yang disampaikan. 

“Pengalaman ini menjadi pengingat bagi kami sekeluarga untuk selalu tertib membayar iuran dan memastikan keaktifan kepesertaan. Sehingga saat membutuhkan layanan kesehatan, semuanya dapat berjalan tanpa hambatan. Beruntung, petugas administrasi rumah sakit memberikan informasi yang jelas tentang penyebab terjadinya denda, perhitungan dan cara pembayarannya. Faskes pun telah menyediakan kanal pembayaran tanpa harus membuat ribet. Andaikan kami tidak menunggak membayar iuran, tentu kekhawatiran ini tidak akan terjadi,” katanya.

BACA JUGA:Suarakan Anti-Fraud, Igustri Ingin Wujudkan Layanan JKN yang Makin Berkualitas

Dapat disampaikan bahwa peserta PBPU sebagaimana Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan akan menagih iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan. Sehingga bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang akan terbentuk. 

Akhirnya, kerabat Nyamiatin merasa ringan setelah melunasi pembayaran denda layanan. Ia berharap, masyarakat rutin untuk membayar iuran JKN setiap bulan. Sehingga saat sakit sudah tidak perlu panik dan khawatir lagi. 

“Setiap orang pasti tidak ada yang mau sakit dan doanya sehat terus. Kesehatan memang tidak dapat dinikmati jika kita tidak sehat. Sehingga diperlukan pola hidup sehat baik jasmani maupun rohani. Ayo seluruh warga Kabupaten Bojonegoro, jangan lupa untuk menjadi peserta JKN. Namun jangan lupa untuk setiap bulan membayar iurannya tepat waktu,” tutupnya. (top)

Sumber: