umrah expo

Ivan Sugiamto Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan, Korban Alami Depresi

Ivan Sugiamto Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan, Korban Alami Depresi

Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ivan Sugiamto (38), warga Taman Babatan Pantai V, Perumahan Grenfile, Surabaya yang menjadi terdakwa perundungan pelajar SMA Kristen Gloria 2 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Hari Ini Ivan Sugiamto Disidang Perdana

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana Putra Intaran, bahwa akibat perundungan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ETH dengan cara mnyuruh minta maaf, sujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali membuat korban menderita symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan PTSD (post traumatic stress disorder).

“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan PTSD (post traumatic stress disorder),” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana membacakan dakwaan.

BACA JUGA:Foto Ivan yang Beredar Diduga saat Masih Menjadi Kewenangan Kejaksaan

Lanjutnya, dalam dakwaan kesatu bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kesimpulannya, kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tambah Ida Bagus Putu Widyana. 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Kejari Surabaya soal Akun Mirip Ivan Sugiamto di Luar Rutan Medaeng

Sedangkan, dalam dakwaan kedua, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Anak dihampiri oleh tersangka dan sejumlah orang yang tidak dikenal kemudian tersangka berteriak dan memaksa anak untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf,” ujar Galih Riana Putra Intaran.

BACA JUGA:Beredar Foto di Medsos Ivan Sugiamto di Luar, Kasi Intelijen: Masih Kita Tahan di Rutan Medaeng

Tambah Galih, bahwa yang melakukan adalah orang yang tidak dikenal dan baru diketahui saat di locus kejadian. 

“Tersangka adalah ayah dari kenalan anak yang bersekolah di Cita Hati,” pungkas Galih.

Sumber:

Berita Terkait