umrah expo

Ugal-ugalan Bawa Muatan Berlebih, Pengemudi Roda Tiga Tewaskan Pemotor di Surabaya

Ugal-ugalan Bawa Muatan Berlebih, Pengemudi Roda Tiga Tewaskan Pemotor di Surabaya

Terdakwa Al Imbron Rizali mendengarkan tuntutan jaksa di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Insiden nahas merenggut nyawa Suci Atimah, pengendara motor, akibat kelalaian fatal pengemudi motor roda tiga, Al Imbron Rizali. Suci meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan keras di jalan.

BACA JUGA:Selip, Pengendara Motor Roda Tiga Terjang Tembok Musholla Dusun Celep Kediri dan Tewas

Peristiwa tragis ini bermula pada Selasa, 10 September 2024, di Jalan Wisma Lidah Kulon, Surabaya. Saat itu, terdakwa Al Imbron Rizali mengendarai motor roda tiga merek Viar, membawa muatan berlebih berupa sekitar 42 tabung elpiji dan galon air. Diduga, muatan yang melampaui batas ini menjadi salah satu pemicu kecelakaan.


Mini Kidi--

Saat melintas di lokasi kejadian, terdakwa mencoba menyalip Suci Atimah yang mengendarai motornya. Nahas, karena kelalaian Al Imbron, bagian bak barang dari kendaraan roda tiganya menyenggol motor korban. Senggolan ini menyebabkan Suci kehilangan kendali dan terjatuh, dengan kepala membentur aspal jalan.

Ironisnya, terdakwa Al Imbron Rizali tidak menyadari telah menyenggol korban dan terus melanjutkan perjalanannya. Ia baru berhenti setelah dihentikan warga sekitar yang melihat langsung kejadian mengerikan tersebut.

BACA JUGA:Maling Gondol Motor Roda Tiga Penjual Gas Elpiji

Suci Atimah, yang mengalami pendarahan serius di bagian kepala, langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut (RSPAL) dr Ramelan Surabaya untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Namun, takdir berkata lain, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa Al Imbron Rizali dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menyatakan terdakwa Al Imbron Rizali secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar Jaksa Galih saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 109 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (yat)

Sumber: