umrah expo

Joki CASN Kejaksaan 2023 Dibayar Rp 25 Juta, Terbongkar karena Kejanggalan Identitas

Joki CASN Kejaksaan 2023 Dibayar Rp 25 Juta, Terbongkar karena Kejanggalan Identitas

Saksi Winda Tania Rahmawati memberikan keterangan di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dikenal transparan ternyata masih disalahgunakan. Hal ini dibuktikan oleh Debi Aprilia (20), seorang joki yang menggantikan peserta CASN Kejaksaan Agung 2023 dengan bayaran Rp 25 juta. 

BACA JUGA:Berkas P21, WN Tiongkok Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Dilimpahkan ke Kejaksaan

Namun, aksinya terungkap saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Hotel Grand Empire, Surabaya, pada 13 Desember 2023.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi Winda Tania Rahmawati, seorang verifikator dalam proses seleksi CASN.

BACA JUGA:Berkas P21, WN Tiongkok Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Dilimpahkan ke Kejaksaan

Winda mengungkapkan bahwa Debi menggantikan peserta resmi bernama Erika Yanu Devina dalam tes berbasis Computer Assessment Test (CAT). Kejanggalan terungkap saat identitas yang dibawa Debi tidak sesuai dengan data di aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Foto pada kartu peserta berbeda dengan yang terdaftar di aplikasi. Meski data nama, alamat, dan nomor peserta sesuai, foto di KTP, kartu peserta, dan data aplikasi ASN tidak cocok,” jelas Winda.


Terdakwa Debi Aprilia alias Debi mengikuti sidang secara online di PN Surabaya. -Ferry Ardi Setiawan-

Saat diminta menunjukkan ijazah asli, Debi hanya membawa fotokopi dengan kualitas buruk. Debi beralasan ijazah asli tertinggal di hotel dan meminta izin menghubungi keluarganya. Namun, ibunya yang datang ke lokasi hanya ingin membawa Debi kembali ke hotel tanpa membawa ijazah asli.

“Saya tahan terdakwa hingga panitia dari Kejaksaan Agung tiba. Terdakwa tetap tidak menunjukkan ijazah aslinya,” tambah Winda.

Berdasarkan keterangan JPU Galih, kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika orang tua Debi, Sri Herni Rahmiyati, bertemu dengan Asrori di sebuah restoran di Jalan Magelang, Sleman. Asrori mengaku memiliki tim yang bisa membantu lolos seleksi CASN dengan biaya Rp 50 juta per peserta.

Sri Herni mendaftarkan dua anaknya, Herlina Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, dengan total biaya Rp 100 juta. Sebanyak Rp 50 juta diserahkan kepada Asrori, yang kemudian membayar Rp 25 juta kepada Debi untuk menjadi joki tes SKD.

Perbuatan Debi melanggar pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 56 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa upaya kecurangan dalam seleksi CASN tidak hanya mencederai integritas sistem, tetapi juga berujung pada ancaman pidana. (fer)

Sumber:

Berita Terkait