Sidang PSU Kota Madiun, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang PSU Perumahan di Pengadilan Tipikor Surabaya--
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Berkomitmen Tuntaskan PR Dua Kasus Dugaan Korupsi Tahun Ini
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa penyidik, PT PLP mengajukan permohonan pengembangan Perumahan Puri Asri Lestari di Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada 2016 silam. Kala itu, PT PLP mengajukan site plan membangun 38 unit rumah.
Namun, Pemkot Madiun menetapkan hanya 35 unit rumah yang diperbolehkan untuk dibangun sesuai dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Nah, sisa lahan digunakan PSU berupa ruang terbuka hijau (RTH).
Namun, pengembang diduga memanipulasi data dokumen dengan tetap menggunakan site plan versi pengembang dan disetujui kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun dengan menerbitkan 38 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim), kerugian negara dalam penyalahgunaan PSU ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar. (adi)
Sumber: