Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasihat hukum Raden Bagus Wildan Fikri Hidayatullah membacakan duplik terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake di PN Surabaya.--

Wildan juga menyoal terkait keberadaan terdakwa 1 yang tidak ada di lokasi dan itu dibenarkan oleh saksi AD Charge ketika memberikan kesaksian.

BACA JUGA:Hari Ini Ivan Sugiamto Disidang Perdana

"Terdakwa 1 (Luqman Fahirul Rafi) tidak ada di lokasi, dia tidur di rumah waktu kejadian itu," tegas Wildan.

Terkait banyaknya kejanggalan itu, Wildan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari untuk mempertimbangkannya dan membebaskan terdakwa.

"Kami mohon kepada majelis untuk menerima duplik kami. Dan meminta membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," pungkasnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

Terkait dengan duplik penasihat hukum terdakwa, JPU Yustus One Simus Parlindungan menyampaikan mengerti.

"Cukup Yang Mulia," singkat Yustus.

Sementara itu, orang tua terdakwa I, Saniya, sangat kecewa atas tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Saya sangat kecewa atas tuntutan jaksa karena adanya ketidakadilan atas tuntutan anak saya dengan terdakwa II yang mana anak saya dituntut 1 tahun dan 7 bulan sedangkan terdakwa II dituntut 1 tahun,” ujar Saniya.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Inka Madiun Jalani Sidang Dakwaan

Tambahnya, ibu terdakwa I menambahkan, bahwa anaknya  tidak ada di tempat kejadian.

"Sudah diakui sama terdakwa II bahwa yang ada di CCTV  merupakan teman dari terdakwa II,” tambah Saniya.

Saniya berharap untuk keadilan bagi anaknya.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Kawal Sidang Perdata di Pengadilan Negeri Surabaya

Sumber: