Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

Penasihat Hukum terdakwa Dwi Uswatun Hasanah dan rekan di PN Malang.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang kasus penggerebekan pabrik narkoba di Kota Malang Juli 2024, yang sedianya digelar di PN Kota Malang, Rabu 22 Januari 2025, batal digelar dan ditunda. Dalam kasus tersebut, melibatkan 8 orang terdakwa.
BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia segera Disidang di Malang
Sidang dengan agenda mendengarkan 3 orang saksi dari JPU ini, batal digelar dan ditunda. Hal itu dikarenakan ke 3 saksi tidak hadir di persidangan. Mereka yang tidak hadir itu, saksi dari satuan pengamanan perumahan tempat kejadian perkara (TKP), dari ekspedisi serta satu lagi saksi lainya.
"Untuk sidang hari ini ditunda. Karena 3 orang saksi yang kami panggil, tidak bisa hadir. Tadi sudah menyampaikan ketidakhadirannya," terang jaksa penuntut umum Kejari Kota Malang, Rusdy saat ditermui di PN Malang, Rabu 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Rumah Narkoba di Bukit Barisan Kota Malang Berkedok Event Organizer
Atas ketidakhadiran para saksi, sidang batal dan ditunda 5 Februari 2025. Agendanya, masih sama yakni mendengarkan dari keterangan saksi.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Dwi Uswatun Hasanah, menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan. Bahkan, pihaknya juga menunggu kehadiran saksi ahli, yang diundang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Produksi Narkoba di Kota Malang Dipandu WNA lewat Zoom
"Ya, sidang hari ini ditunda. Karena, para saksi dari JPU, tidak hadir,' jelasnya.
Pada sidang perdana kasus pabrik narkoba ini, 8 terdakwa didakwa dengan ancaman pidana maksimal, yakni hukuman mati. Sesuai Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 UU Narkotika.
BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka
Para terdakwa itu, Irwansyah (25), Raynaldo (23), Hakiki (21), Yudhi Nugraha (23), Febriansah (21), Aditya (24) Rizky (21) dan Slamet (28). Semuanya, merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para terdakwa itu, berkas perkaranya terpisah. Karena memiliki perannya masing-masing.
Seperti pernah diberitakan, kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek dua lokasi pada Juli 2024. Dua lokasi tersebut berada di Kota Malang dan Kalibata Jakarta Selatan.
Penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti luar biasa besar, meliputi 1,22 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, dan 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.
Sumber: