Terkait Sertifikat, PN Malang Lakukan An Maning ke Bank Jatim
Tim kuasa hukum mengajukan eksekusi diawali dengan an maning di PN Malang. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, melakukan an maning pemanggilan (teguran atau peringatan yang dilakukan Pengadilan, untuk menjalankan putusan secara sukarela) kepada Bank Jatim Cabang Kota Batu.
BACA JUGA:Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan ke PN Surabaya
Pemanggilan peringatan itu, terkait dengan pelaksanaan amar putusan dari majelis Hakim. Mengingat, putusan itu sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap.

Mini Kidi--
Karena, pihak Bank Jatim masih menguasai objek berupa sertifikat. Diharapkan, bisa diserahkan secara sukarela, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim lewat putusun pengadilan.
"Ya, hari ini dilakukan an maning kepada para pihak. Termasuk pihak Bank Jatim juga hadir, semoga sertifikat, bisa segera dikembalikan dengan sukarela," terang Farhan Faelani, bersama tim Suliono dan Adi saat ditemui di PN Malang, Kamis 22 Mei 2025.
BACA JUGA:PN Malang Eksekusi Rumah dari Pemenang Pembeli Lelang
Ia menambahkan, dengan berpedoman kepada putusan tingkat pertama, tingkat banding di pengadilan tinggi Surabaya serta Mahkamah Agung Kasasi, harusnya sudah ada penyerahan.
BACA JUGA:PN Kota Malang Sidangkan Kasus Sengketa Tanah Antarsaudara Sepupu
"Bahkan, Mahkamah Agung sudah menolak permohonan dari Bank Jatim selaku pemohon kasasi. Jadi putusan putusan tersebut, yang menjadi dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi," lanjutnya.
BACA JUGA:PN Malang Kosongan Rumah di Kawasan Jalan Titan Asri
Ia berharap, semua bisa diselesaikan secara damai. Apalagi, pengadilan adalah lembaga yang berwenang. Karena itu, Bank Jatim diharapkan mematuhi perintah Pengadilan. Meskipun, masih tetap mempunyai langkah hukum lain.
"Memang haknya dia, kalau mau mengajukan upaya hukum lain. Terlepas itu, putusan ini kalau mau mengajukan PK, laksanakan dulu isi dari amar putusan," lanjutnya.
Sumber:



