umrah expo

Sidang Lanjutan Perkara RPHU Lamongan Seret Tersangka Baru

Sidang Lanjutan Perkara RPHU Lamongan Seret Tersangka Baru

Agenda sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Agenda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, membidik dugaan keterlibatan Tim Teknis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan yang lainnya. 

"Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Moch. Wahyudi tak miliki keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan teknis serta hubungan dengan rekanan. Pihak yang paling intens berkomunikasi dan memberikan arahan teknis pada rekanan adalah PPTK dan Tim Teknis," ungkap Muhammad Ridlwan, penasihat hukum, pejabat pembuat Komitmen (PPK), Moch. Wahyudi.

BACA JUGA:Serap Anggaran Rp 6 Miliar, Kejari Lamongan Bidik Gedung RPHU Mangkrak


Mini Kidi--

Bahkan, menurut Ridlwan, seluruh dokumen yang ditandatangani Wahyudi sebagai PPK adalah hasil kerja Tim Teknis dan PPTK yang sebelumnya telah diverifikasi secara administratif. Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan terdakwa lain, Sandi dan Davis, yang menyatakan lebih sering berkomunikasi dengan PPTK dan Tim Teknis, bukan PPK.

"Banyak tanda tangan muncul di dokumen yang tidak diketahui oleh klien kami, bahkan ada yang diduga dipalsukan. Fakta bahwa PPTK dan Tim Teknis lebih dahulu mengenal rekanan membuktikan bahwa koordinasi utama terjadi di luar kendali PPK. Bahwa dokumen penting seperti SPK justru ditandatangani di ruang Bidang Kesmavet di hadapan Tim Teknis, bukan di ruang Kepala Dinas selaku PPK.

BACA JUGA:Vonis Dugaan Korupsi SMK Wahas di Lamongan, Terdakwa Pikir-Pikir

Tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan keterlibatan langsung Wahyudi dalam tindak pidana korupsi, apalagi dalam konteks "mufakat jahat" bersama terdakwa lain.

"Yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan pekerjaan adalah PPTK Nur Yazid dan Tim Teknis. Bahkan terdakwa Davis mengakui bahwa saran pengadaan alat conveyor datang dari PPTK," ujarnya.

"Jika ada penyimpangan di level teknis, maka semestinya yang bertanggung jawab adalah PPTK dan Tim Teknis, bukan klien kami. Bahwa kliennya hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan laporan dari bawahannya. "Kalau Pak Wahyudi tidak menandatangani dokumen tersebut, dikatakan Ridlwan, justru akan dianggap melanggar tugas administratif sebagai PPK.

BACA JUGA:KPK Datangi Pendopo Pemkab Lamongan, Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan

Namun faktanya, Wahyudi tetap ditetapkan sebagai terdakwa. Ridlwan, menduga adanya konspirasi di level bawah antara PPTK, Tim Teknis, dan pelaksana proyek. Kuasa hukum PPK, Ridlwan, membuka kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini secara objektif dan adil," pungkasnya.

BACA JUGA:Penanganan Dugaan Korupsi di Lamongan Diapresiasi, Pelapor Pertanyakan Status Pidana Usai Pengembalian Uang

Sumber:

Berita Terkait