Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rp 22 Miliar
Prosesi pelimpahan kasus korupsi dari Kejati Jatim ke Kejari Kota Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa 30 September 2025.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Periksa 9 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Tersangka dalam kasus ini adalah AS (66), pensiunan PNS sekaligus dosen Polinema, serta HS (59), purnawirawan yang merupakan pihak penjual tanah.

Mini Kidi--
Keduanya diduga kuat bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 22 miliar.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang dan KPKNL Taksir Nilai 22 Obyek Korupsi
JPU memutuskan melanjutkan penahanan terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan adanya kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Langsep, 20 Saksi Diperiksa
Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Malang Sita 3 Aset Tersangka Korupsi
Subsidiair, keduanya dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan
“JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh barang bukti dan berkas yang telah diserahkan penyidik,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Rabu 1 Oktober 2025.
BACA JUGA:30 Orang Ikuti Sekolah Intensif Pemuda dan LSM Antikorupsi 2021
Sumber:

