umrah expo

Sidang Lanjutan Perkara RPHU Lamongan Seret Tersangka Baru

Sidang Lanjutan Perkara RPHU Lamongan Seret Tersangka Baru

Agenda sidang lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya--

Sementara itu, dalam persidangan, Nur Yazid selaku PPTK, bahwa pengawasan teknis di lapangan menjadi tanggung jawabnya bersama Tim Teknis, termasuk pengurukan, pembangunan gedung, dan pemasangan alat conveyor. la menyebut, keputusan teknis berasal dari Doni dan Asna (Tim Teknis), yang disampaikan kepadanya sebelum diteruskan ke PPK.

Senada, Sandi serta Davis dalam kesaksiannya juga menyebut, "Nur Yazid, sebagai orang pertama yang dikenalnya di Dinas Peternakan dan ia menyatakan komunikasi intens dilakukan dengan PPTK, bukan PPK," bebernya. 

BACA JUGA:Belum Terima Salinan BAP Kasus Dugaan Korupsi RPH-U, PH Datangi Kejari Lamongan

Selain itu, Jamkrindo, Ahmad Arifin, dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa seluruh proses penjaminan proyek senilai Rp217 juta telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada klaim masuk yang terkait proyek ini.

Agenda sidang lanjutan menghadirkan saksi tersebut, Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani, SH. , mengungkap, "Saudara ini sebagai PPTK adalah pembantu teknis dari PPK. Tapi sekarang, PPK menjadi terdakwa, pasti nanti dalam persidangan ini ada penambahan," ungkapnya penekanan dengan intonasi tinggi.

BACA JUGA:Penyerahan Barang Bukti Korupsi Picu Konflik Internal Kejaksaan Negeri Lamongan

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kali ini, perkara yang terdaftar dalam register Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby itu kini memasuki agenda pemeriksaan saksi. 

Ada enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Nur Yazid (PPTK), Imam Tohari (Kabid Keuangan Dinas Peternakan), Nur Mufidah (Bendahara), Ahmad Imam Amrozi (Balitbang Bappeda), Ahmad Arifin dan Aswar Anas Ruslan dari Jamkrindo. Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan penguatan pembuktian.

BACA JUGA:Polres Lamongan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kades Sidomukti ke Kejari

Data keterangan yang dihimpun, bahwa dalam perkara pembangunan Rumah Pemotongan Hewan-Unggas (RPHU) di Kabupaten Lamongan tersebut M. Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahman Yulianto salah satu dari tiga orang anggota Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan 03 pada kegiatan pekerjaan pembangunan Rumah Potong Hewan  Unggas (RPH-U) paket tahun 2022, tidak menandatangani dokumen "Berita Acara Kaji Ulang (reviu) Dokumen Persiapan Pengadaan" yang memuat lampiran - lampiran Summary Report atau laporan ringkasan berkas.

Dua orang anggota Kelompok Kerja (pokja) Pemilihan 03, yang menandatangani dokumen "Berita acara kaji ulang (reviu) dokumen adalah Joko Andriyanto dan Andhy Oktavianto.

BACA JUGA:Dua Tersangka Dugaan Korupsi SMK Wahas Glagah Lamongan Senilai Rp2,1 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Ebid beny Putra, Kasubag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Ekektronik (LPSE), Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, dikonfirmasi sebelumnya membenarkan bahwa berkas untuk diajukan lelang proyek RPH-U tersebut tidak lengkap secara formil karena tidak lengkap tandatangannya.

"Memang benar, tetapi untuk alasan tidak tandatangan saya tidak tahu," kata Ebid, sapaannya. 

Terpisah, dikonfirmasi, Galih Yanuar, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, hanya bilang, "Saya dikantor" tutupnya. (*/pul).

Sumber:

Berita Terkait