Penyerahan Barang Bukti Korupsi Picu Konflik Internal Kejaksaan Negeri Lamongan
Staf Kasi BB dan Barang Rampasan Kejari Lamongan bersama penyidik Satreskrim Polres Lamongan saat menghitung uang tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Sidomukti oleh Kejaksaan Negeri Lamongan memicu konflik internal. Masalah ini bermula dari penyerahan barang bukti berupa uang senilai Rp210 juta oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan kepada Jaksa Penyidik Kejari Lamongan melalui bagian barang bukti.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamongan, Rahmad Wirawan mengungkapkan kekecewaannya terhadap stafnya yang dianggap tidak memiliki etika dan tata krama.
BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa, Puluhan Warga Sedayulawas Datangi Kejari Lamongan

Mini Kidi--
"Staf saya ini dengan inisiatif sendiri menerima tahap II dari perkara pidana khusus, tanpa seizin saya. Dia langsung masuk ke ruangan pidsus untuk menghitung uang," ungkap Rahmad pada Selasa, 11 Maret 2025.
Rahmad menjelaskan bahwa stafnya (inisial IP) tidak memberitahukan adanya barang bukti uang tersebut.
"Dia diam-diam saja, padahal saya tidak diberitahu sama sekali. Kok nggak ngajeni saya, lah wong saya ini kasinya (Kok tidak menghormati saya, saya ini kasinya)," ujarnya.
BACA JUGA:Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Pemilik Kios Siap Dipanggil Kejari Lamongan
Persoalan ini telah disampaikan kepada Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, dan kepala seksi lainnya. Kasus ini bermula dari pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Sidomukti, Edi Susanto, terkait pengurusan surat atau sertifikat tanah. Barang bukti yang diserahkan meliputi uang Rp210 juta dan 51 dokumen.(pul)
Sumber:

