umrah expo

Hotel Mandala Puri Malang Dieksekusi Pengadilan Negeri

Hotel Mandala Puri Malang Dieksekusi Pengadilan Negeri

Pelaksanaan eksekusi pengosongan di hotel Mandala Puri Kota Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kota MALANG melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan di kawasan Jl  Panglima Sudirman, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota MALANG, Selasa 27 Mei 2025.

Obyek eksekusi berupa lahan dan bangunan hotel Mandala Puri seluas 1.050 meter persegi. Melibatkan pemohon Sung Prapto Mulyono dan termohon Indah Sri Widoretnowati, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri. 

BACA JUGA:Eksekusi ke-20, Termohon Sukarela Serahkan Kunci Ruko


Mini Kidi--

Panitera Pengadilannya Muda Pengadilan Negeri Kota Malang, Ramli Hidayat menjelaskan, prosesi eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif.

"Eksekusi pengosongan ini,  berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Malang nomor 23/pt/x/2024 berdasarkan keputusan nomor 187 pdtg/2022 PN Malang," jelas Ramli saat ditemui di lokasi eksekusi, Selasa 27 Mei 2025.

Ia menambahkan, terkait dengan awal mula perkara eksekusi, ia menjelaskan, jika sesuai dengan gugatan pada intinya adalah terkait jual beli antara penggugat dan para tergugat tersebut. Dan itu adalah syah menurut hukum, dan berakhir dengan penetapan pengadilan.

BACA JUGA:PN Malang Eksekusi Rumah dari Pemenang Pembeli Lelang

"Sebagaimana data yang kami sampaikan, jual beli ini, adalah syah menurut hukum. Didasarkan pada akte perjanjian pengikatan jual beli nomor 80 tanggal 19 Juli tahun 2019," lanjut Ramli.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan, eksekusi memang berawal dari gugatan. Bahkan, sebelum sudah sempat ada kesepakatan pengosongan lokasi secara sukarela, dengan adanya sejumlah kompensasi.

"Di tahun 2020, sempat ada kesepakatan untuk pengosongan secara sukarela. Dengan kompensasi uang Rp 500 juta. Namun ternyata tidak ada pengosongan dan ingkar janji. Sehingga kami, melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum" terang kuasa hukum pemohon, Pudjianto.

BACA JUGA:Karyawan BMI Minta PN Tunda Eksekusi Lahan BMI

Dalam gugatan itu, lanjut Pudjianto, pihaknya menang sampai dengan  Mahkamah Agung. Sehingga selaku pembeli, sudah dimenangkan. Bahkan, sampai dengan perkara peninjauan kembali (PK) pihaknya dimenangkan.

"Dari dasar itu, kami mengajukan permohonan eksekusi. Dan hari ini, kami mendapatkan kepastian hukum melalui eksekusi pengosongan," lanjut Pudjianto.

Sumber:

Berita Terkait