Eksekusi ke-20, Termohon Sukarela Serahkan Kunci Ruko
Eksekusi ruko di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kaveling 4, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang. -Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaksanaan eksekusi di lokasi ke-20, di Jalan Panglima Sudirman, Kaveling 4, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis 23 Januari 2025, berlangsung lancar. Bahkan, pihak termohon dengan sukarela menyerahkan kunci bangunan gedung yang dieksekusi.
BACA JUGA:PN Malang Eksekusi Rumah dari Pemenang Pembeli Lelang
Sehingga, memudahkan pihak termohon sekaligus Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dalam prosesi pengosongan gedung. Namun demikian, sejumlah petugas gabungan TNI-Polri dan lainya, tetap bersiaga di lokasi.
BACA JUGA:Kasus Tipikor, Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 12 Aset
Eksekusi itu, dari pemohon Wahjutirto Tanoyo, sekaligus selaku pemenang lelang melawan termohon Dr FM Valentina alias Fransisca Falentina Linawati. Objek eksekusi, kata dia, berupa sebidang tanah seluas 102 meter persegi beserta bangunan di atasnya (ruko).
Ramli Hidayat, selaku Panitera Muda Perdata Kejari Kota Malang menjelaskan, eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang melalui Penetapan Nomor 20/Pdt.Eks/2024/PN Malang 30 Oktober 2024.
BACA JUGA:Karyawan BMI Minta PN Tunda Eksekusi Lahan BMI
"Eksekusi ini, mengacu pada Risalah Lelang Nomor 168/10.03/2024-01 tertanggal 25 Maret 2024," terang Jurusita Pengadilan Negeri Malang, Danny Kurniawan Pambudi ditemui di lokasi eksekusi, Kamis 23 Januari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi Lardi menerangkan, eksekusi dilakukan karena objek sengketa telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Gagal Dieksekusi
“Proses ini sudah sesuai prosedur hukum. Eksekusi dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai di pengadilan. Ini sudah puluhan aset lokasi yang dieksekusi atau yang terakhir. Sekitar yang ke-20," jelasnya. (edr)
Sumber:



