Tak Ada di Lokasi, Divonis 10 Bulan Penjara: Keluarga Terdakwa Kecewa

Tak Ada di Lokasi, Divonis 10 Bulan Penjara: Keluarga Terdakwa Kecewa

Capture foto HP terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake mendengarkan putusan ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari di PN Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari memvonis 10 bulan terhadap terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake, Selasa 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan di Jalan Raya Banjarsugihan, PH: Terdakwa Diancam Setrum hingga Kepala Dikresek

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam kasus pengeroyokan itu karena meresahkan masyarakat. Namun, karena usia mereka masih muda maka menjadi salah satu hal yang meringankan sehingga kedua terdakwa lebih ringan putusannya dari tuntutan jaksa sebelumnya selama 1 tahun dan 7 bulan untuk terdakwa Luqman, serta 1 tahun untuk terdakwa Louis.


--

“Pertimbangan majelis hakim karena mereka masih muda,” ujar penasihat hukum kedua terdakwa, Raden Bagus Wildan Fikri Hidayatullah mengutip amar putusan majelis hakim saat dikonfirmasi memorandum.co.id.

Wildan menambahkan, hal yang meringankan lainnya bahwa tuntutan jaksa penutut umum (JPU) dianggap terlalu berat. Majelis juga menolak pasal alternatif pasal 65 KUHP.

“Sehingga majelis memutus masing-masing selama 10 bulan dipotong masa tahanan,” tambah Wildan.

Atas putusan itu, baik terdakwa melalui PH-nya Wildan serta jaksa penuntut umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan masih pikir-pikir.

“Kami dan Jaksa masih pikir-pikir,” tambah Wildan lagi.

Wildan menambahkan, selaku kuasa hukum sedikit kecewa karena hakim dalam memutus tidak memperhatikan barang bukti yang disangkal adanya kejanggalan. 

“Tapi terhadap vonis tersebut kami memberikan apresiasi majelis hakim sudah mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang mana para terdakwa masih muda,” pungkas Wildan. 

Sementara itu, Saniya, orang tua dari terdakwa Luqman sangat kecewa dengan putusan hakim. Sebab, menurut Saniya, bahwa anaknya tidak melakukan apapun saat kejadian.

BACA JUGA:Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

“Saya kecewa karena anaknya tidak melakukan hal itu,” singkatnya. 

Sumber: