umrah expo

Dua Kuli Bangunan Asal Wates Kediri Terancam 5 Tahun Bui, Pengacara Nilai Restorative Justice Tak Bermakna

Dua Kuli Bangunan Asal Wates Kediri Terancam 5 Tahun Bui, Pengacara Nilai Restorative Justice Tak Bermakna

Muhammad Karim Amrullah menunjukkan surat kesepakatan perdamaian kasus pengeroyokan dua kuli bangunan asal Wates Kediri.--

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID – Dua kuli bangunan asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yakni Yusri Hamid dan M. Darmawan, tengah menghadapi tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri atas dugaan pengeroyokan yang dijerat Pasal 170 KUHP, Kamis 30 Oktober 2025.

Kedua terdakwa saat ini ditahan dan kasusnya sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan.


Mini Kidi--

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor register 337/Pid.B/2025/PN Gpr, jaksa mendakwa keduanya melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap korban bernama Agung Rudi Hariadi.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka pada bagian mata yang mengganggu aktivitasnya.

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Tak Beri Rekomendasi Laga Persik vs Persebaya di Stadion Brawijaya

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung di Dusun Temboro, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, pada 18 Mei 2025.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Muhammad Karim Amrullah, saat ditemui di PN Kediri mengatakan bahwa kasus tersebut seharusnya tidak perlu berlanjut ke pengadilan.

“Antara kedua terdakwa dan korban sudah terjadi restorative justice. Bahkan korban telah mencabut laporannya di kepolisian,” ujar Karim.

BACA JUGA:Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Kunjungi Polsek Gurah, Tekankan Pembinaan dan Kekompakan Personel

Karim menjelaskan, upaya perdamaian sudah dilakukan beberapa kali. Pertama, saat kasus masih ditangani kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan di Balai Desa yang menghasilkan kesepakatan damai.

Namun, meski sudah ada pernyataan damai, kasus tersebut tetap dinyatakan lengkap atau P21, dan berkas diserahkan ke kejaksaan.

“Padahal, draf pernyataan damai juga dibuat oleh pihak kepolisian. Di kejaksaan pun kami kembali mengupayakan perdamaian di rumah restorative, tapi tak berhasil. Menurut kejaksaan, kerugian korban melebihi ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda, LDII Kota Kediri Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Kolaborasi

Menurut Karim, aparat penegak hukum seharusnya tidak terjebak pada tafsir kaku terhadap norma hukum.

“Ketika norma tidak mencakup asas penyelesaian masalah yang lebih baik, maka perdamaian seharusnya jadi jalan utama,” imbuhnya.

BACA JUGA:PJU Polres Kediri Kota Jadi Pembina Upacara, Tekankan Disiplin dan Tertib Bermedia Sosial

Dalam sidang hari ini, majelis hakim meminta penuntut umum menghadirkan saksi korban. Namun sejak sidang pertama hingga ketiga, korban tak pernah hadir di ruang sidang.

“Informasi yang saya terima, korban bahkan sudah berada di luar negeri. Mungkin karena menganggap kasus ini sudah selesai,” tutup Karim.

Sumber: