Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Beber Kejanggalan dan Intimidasi Kasus Pengeroyokan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasihat hukum Raden Bagus Wildan Fikri Hidayatullah membacakan duplik terdakwa Luqman Fahirul Rafi dan Louis Safarino Lake di PN Surabaya.--

"Saya memohon kepada Ibu ketua majelis hakim untuk memutus anak saya tidak bersalah,” pungkas Saniya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini kedua terdakwa diduga mendapat intimidasi dari polisi saat pemeriksaan.

Untuk terdakwa Luqman yang diancam akan disetrum dan dibungkus kresek akhirnya dengan rasa takut terpaksa mengakuinya.

Sedangkan terdakwa Louis yang sempat bersikukuh mengaku akhirnya menyerah setelah beberapa kali kepalanya dibungkus kresek.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, terdakwa Luqman dituntut 1 tahun dan 7 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Louis dituntut 1 tahun penjara. (fer)

Sumber: