Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum

Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum

DR Hery Firmansyah SH MHum MPA CTL CLA CMLC CCCS CMed-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pakar dan akademisi banyak yang menyoroti terkait rencana perubahan KUHAP.

Salah satunya akademisi DR Hery Firmansyah SH MHum MPA CTL CLA CMLC CCCS CMed. Ia berharap pasal yang diubah merupakan yang relevan. Jangan sampai perubahan satu pasal menimbulkan persoalan dalam implementasinya. 

BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri

Hery mengungkapkan, jangan sampai pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan elite. Ia menilai salah satu isu yang seksi untuk dibahas adalah tentunya berkaitan dengan sentral penegakan hukum yaitu masalah kewenangan penyidikan serta batasan yang diatur didalamnya.


--

"Kita tak ingin pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan elite yang kemudian akan menjadi dosa jariyah setelahnya," ujarnya.

BACA JUGA:Prof M Noor Harisudin: RUU KUHAP Baru Berpotensi Kacau Jika Tidak Dirumuskan dengan Bijak

Ini mengungkapkan, batasan ini kemudian membedakan fungsi dan kerja antarinstansi penegak hukum. Jika dicermati hal tersebut sudah diatur secara lugas oleh KUHAP yang masih berlaku dan saat ini sebagai norma hukum positif.

BACA JUGA:Pakar Hukum Jember Kritik Pedas RUU KUHAP: Bim Salabim, Keadilan Bisa Hilang!

"Ini yang menurut saya pribadi tentunya sudah difikirkan secara arif dan bijaksana dengan matang oleh pembentuk UU saat itu. Dengan alasan agar saling tidak terjadi overlapping antar tugas penegak hukum dan menghadirkan profesionalitas," ungkapnya.

BACA JUGA:Lutfian Ubaidillah: RUU KUHAP Baru Berpotensi Ciptakan Masalah Baru

Ia menambahkan, hal ini membuat suatu iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme check and balances. Akhirnya bermuara pada kemunculan masalah keseteraan dalam sistem peradilan pidana yang dijalankan. 

Hery menuturkan, secara pribadi ia sepakat dengan pasal KUHAP yang diadopsi saat ini. Asas diferensiasi fungsional yang mengatur secara rapi dan sangat professional penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan pidana yang sifatnya terpadu.

BACA JUGA:IJTI Talks Kupas Tuntas Kontroversi RUU KUHAP, Sorotan dari Pakar dan Praktisi Hukum

Sumber: