umrah expo

Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum

Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum

DR Hery Firmansyah SH MHum MPA CTL CLA CMLC CCCS CMed-Arif Alfiansyah-

Ia menganggap, bahwa kerja masing-masing penegak hukum ini sesuai dengan fungsinya, bahwa penyidikan ada di kepolisian. Sementara, penuntutan di kejaksaan dan memeriksa, mengadili serta memutus perkara ada di kewenangan ranah kehakiman. 

"Semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Prof M. Noor Harisudin: RKUHAP Jangan Hapus Pasal Penyelidikan

Ia belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH). Ini dikarenakan akan terjadi persoalan baru diranah praktiknya. Ini akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sektoral.

BACA JUGA:RKUHAP: Penegak Hukum Harus Seimbang, Jangan Ada Ketimpangan Kewenangan

Ini akan semakin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya, hal ini akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan.

"Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Jember: Diferensiasi Fungsional dalam KUHAP Penting Agar Tidak Terjadi Benturan

Ia berpesan, KUHAP memang sudah 44 tahun digunakan. Ia memandang perlu adanya perubahan. 

BACA JUGA:FH UMM Bahas Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP

"Namun, revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional," tegasnya. (alf)

Sumber: